Sidang Perwalian Terpadu Jamin Hak Keperdataan 17 Anak di Pacitan

  • 21 Jul 2026 06:54 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Pemkab Pacitan menggelar sidang penetapan perwalian terpadu, guna menjamin hak-hak keperdataan anak yatim, terlantar, dan kurang mampu. Sejumlah 17 anak mendapat kepastian hukum melalui penetapan perwalian serentak di Pendopo Bupati Pacitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Farriman Issandi Siregar menerangkan, pendaftaran permohonan perwalian serentak telah dilaksanakan pada 29 Juni lalu, bertepatan dengan Hari Keluarga Nasional. Pihaknya mengakui, masih terdapat anak-anak lain yang membutuhkan perwalian, sehingga ia berharap, program ini dapat terus dilanjutkan.

“Tentunya niat baik ini tidak berhenti sampai hari ini saja,” terang Farriman. “Karena tanpa perwalian ini, hak-hak keperdataan sebagai penduduk dari adik-adik kita ini menjadi terhambat. Seperti perlindungan sosial di bidang pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Menurut Farriman, perwalian merupakan solusi atas masalah tersebut. “Supaya anak-anak memperoleh hak-hak tersebut,” tegasnya.

Farriman mengapresiasi seluruh peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pacitan yang telah berkolaborasi untuk mewujudkan program perwalian ini. Beberapa di antaranya adalah peran Dinas Sosial Kabupaten Pacitan yang telah menjadi mitra strategis untuk proses pendataan dan verifikasi. Selain itu, Farriman juga berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan yang telah memberikan fasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menjamin hak kesehatan anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....