DPRD Ponorogo Beri Masukan Pemkab soal Pengelolaan Retribusi Parkir
- 13 Jul 2026 21:25 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ponorogo - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Ponorogo tahun 2025 akhirnya disahkan. Dewan menyepakati raperda tersebut saat rapat paripurna pada Senin (13/7/2026) meskipun disertai sejumlah catatan dan masukan.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengungkapkan, masukan yang disampaikan panitia khusus (pansus) DPRD untuk penyempurnaan raperda tersebut salah satunya mendorong pemda lebih serius menata dan mengelola retribusi parkir. Sebab capaian realisasi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tahun 2025 hanya 79,98 persen.
Pihaknya juga merekomendasikan dinas terkait untuk melakukan inventarisasi keseluruhan titik parkir dalam rangka penentuan target, mana titik parkir yang beroperasi atau tutup maupun pindah sehingga dari hasil tersebut dapat dijadikan acuan untuk menentukan target sesuai eksisting.
"Parkir ini ternyata kan banyak titik-titik yang itu mestinya bisa menambah nilai pendapatan yang signifikan, tapi ternyata ada 164 titik parkir di tahun 2025. Ini mestinya bisa ditingkatkan setelah hasil diskusi kita di pansus, makanya kita merekomendasikan ada sistem blok, kemudian kita pihak ketigakan sehingga tingkat akurasinya bagus dan menambah pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Sementara itu Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan pansus DPRD untuk penyempurnaan laporan pertanggungjawaban tahun depan.
"Saya terima kasih atas saran-saran dari teman-teman DPRD, karena ini semua tujuannya untuk masyarakat Ponorogo. Ayo semua bareng-bareng kita menata anggaran di 2026 ini," terangnya.
Disamping itu dalam rekomendasi tersebut, DPRD Ponorogo meminta pemda melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) secara berkala agar memiliki tanggung jawab dan melakukan pembayaran secara tertib dan tepat waktu. Kemudian, pemda juga disarankan melakukan pengukuran ulang titik lokasi parkir sesuai standar satuan ruang parkir (SRP) untuk dijadikan dasar penetapan potensi retribusi, penataan lokasi parkir, serta penyusunan target penerimaan yang lebih akurat.
Selain itu dinas terkait juga direkomendasikan untuk memanfaatkan digitalisasi untuk mengoptimalkan retribusi dengan penerapan pembayaran non tunai sehingga potensi kebocoran retribusi parkir bisa dikurangi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....