BPJS Ketenagakerjaan Madiun Lindungi 18.618 Pekerja Migran hingga Juni 2026

  • 09 Jul 2026 15:11 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun mencatat sebanyak 18.618 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan telah aktif terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Para pahlawan devisa itu, mendapatkan beragam program perlindungan, yang berbeda dari peserta umumnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum mengatakan, jumlah tersebut merupakan pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi dan tercatat dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI).

"PMI yang aktif dan terdaftar saat ini sebanyak 18.618 orang. Seluruhnya merupakan pekerja migran legal yang telah terdata melalui SISKOP2MI," kata dia.

Sevy menjelaskan, jumlah 18.618 orang itu, termasuk penambahan 5.176 peserta baru, sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mereka memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta pilihan mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sevy menjelaskan, kepesertaan PMI memiliki skema perlindungan khusus atau lex specialis, yang berbeda dengan peserta segmen lainnya. “Perlindungan tidak hanya mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga berbagai risiko yang dihadapi pekerja migran sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Indonesia,” ujar dia.

Dia membeberkan, manfaat program meliputi perlindungan apabila pekerja gagal berangkat, gagal ditempatkan di negara tujuan, dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir. “Kemudian, mohon maaf saat menjadi korban tindak kekerasan seksual selama bekerja di luar negeri, hingga penggantian atas kehilangan barang bawaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Menururt dia, jika pekerja migran harus dipulangkan atau mengalami gagal penempatan setelah tiba di negara tujuan, biaya pemulangan dapat diajukan sebagai klaim sepanjang yang bersangkutan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sevy menyebutkan, perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif bagi pekerja migran Indonesia, selama menjalani masa penempatan di luar negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....