DLH Magetan Ingatkan SPPG dan UMKM Lengkapi Dokumen Lingkungan

  • 04 Jul 2026 15:49 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Pemenuhan dokumen lingkungan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Magetan di tengah berkembangnya sektor usaha dan pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengumpulkan koordinator SPPG dan pelaku UMKM dalam kegiatan pembinaan di Ruang Ki Mageti, Kamis (2/7/2026).

Berbeda dengan kegiatan pengawasan, forum tersebut difokuskan untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha agar aktivitasnya sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. Peserta juga dibekali informasi mengenai proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DLH Magetan, Saif Muchlisun, mengatakan meningkatnya aktivitas ekonomi harus diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Menurutnya, setiap usaha memiliki konsekuensi administratif yang wajib dipenuhi sesuai tingkat risiko kegiatan yang dijalankan.

"Jangan sampai usaha berkembang, tetapi mengabaikan aspek lingkungan. Keduanya harus berjalan beriringan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang," kata Saif.

Ia menjelaskan, dokumen lingkungan bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi instrumen untuk mengendalikan dampak yang mungkin timbul dari suatu kegiatan usaha. Karena itu, pelaku usaha diminta memahami jenis dokumen yang harus dimiliki sejak awal.

Dalam pembinaan tersebut, DLH mengingatkan bahwa pelaku UMKM, pengelola SPPG hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib menyesuaikan dokumen lingkungannya dengan tingkat risiko usaha. Bentuknya dapat berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Magetan, Ririn Rahmawati, mengajak peserta menerapkan pengelolaan lingkungan dalam kegiatan operasional sehari-hari. Menurutnya, upaya sederhana untuk mencegah pencemaran akan berdampak besar terhadap keberlanjutan lingkungan di masa depan.

Selain membahas aspek lingkungan, peserta juga memperoleh penjelasan teknis mengenai pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan melalui OSS. Dengan pemahaman tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha tidak hanya memiliki legalitas yang lengkap, tetapi juga mampu menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan.

DLH menilai pendekatan melalui pembinaan lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan dibandingkan penindakan. Melalui cara ini, pelaku usaha diharapkan dapat mengantisipasi potensi pelanggaran sekaligus menerapkan tata kelola usaha yang lebih tertib dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....