DLH Magetan Dorong SPPG dan Pelaku Usaha Penuhi Dokumen Lingkungan
- 04 Jul 2026 17:26 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya. Hal itu disampaikan dalam kegiatan pembinaan penataan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup di Ruang Pertemuan Ki Mageti, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Koordinator Kecamatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Magetan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain DLH, pembinaan juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan untuk memberikan penjelasan mengenai perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DLH Magetan, Saif Muchlisun, mengatakan pertumbuhan investasi dan kegiatan usaha perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Pertumbuhan usaha harus berjalan selaras dengan upaya menjaga lingkungan hidup. Kemajuan ekonomi jangan sampai mengorbankan kualitas lingkungan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat," kata Saif.
Ia menjelaskan, pembinaan yang dilakukan DLH bertujuan membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka, bukan mencari pelanggaran. Dengan pendampingan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi ketentuan sejak awal sehingga terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
"Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan agar setiap usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Saif juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha, termasuk unit SPPG maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai kategori risikonya, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Magetan, Ririn Rahmawati, memaparkan materi mengenai pengelolaan lingkungan di tingkat operasional usaha. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk menerapkan langkah-langkah sederhana yang dapat mengurangi potensi pencemaran.
Pada kesempatan yang sama, DPMPTSP Magetan memberikan penjelasan mengenai proses perizinan melalui sistem OSS. Sosialisasi tersebut diharapkan memudahkan UMKM dan unit SPPG memperoleh legalitas usaha sekaligus memahami kewajiban lingkungan yang melekat dalam proses perizinan.
Melalui pembinaan tersebut, Pemkab Magetan berharap pertumbuhan UMKM, layanan SPPG, dan sektor usaha lainnya dapat berlangsung seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Magetan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....