DPRD Magetan Mulai Siapkan Regulasi Pilkades Serentak, Dorong Penguatan E-Voting

  • 30 Jun 2026 02:35 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan mulai mempersiapkan penyesuaian regulasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Namun, pembahasan perubahan Peraturan Daerah tentang Pilkades masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman pelaksanaan.

Regulasi tersebut dinilai penting karena akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun aturan teknis, termasuk mekanisme pencalonan kepala desa dan tahapan penyelenggaraan Pilkades.

Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, mengatakan DPRD telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Kami sudah mendapatkan penjelasan terkait substansi aturan yang ada di undang-undang. Namun untuk pelaksanaannya di daerah tetap menunggu Permendagri sebagai pedoman teknis," ujar Didik.

Ia menuturkan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai peluang kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri.

"Ada kepala desa yang masih bisa mencalonkan kembali, tetapi hanya yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Jadi tidak berlaku untuk semua kepala desa dua periode," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sudjatmiko, meminta Pemerintah Kabupaten Magetan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mulai menyiapkan tahapan Pilkades agar tidak tergesa-gesa ketika regulasi telah diterbitkan pemerintah pusat.

"Kami berharap persiapan sudah mulai dilakukan dari sekarang. Begitu aturan teknis keluar, tahapan Pilkades bisa langsung berjalan sesuai jadwal tanpa harus mengejar waktu," ujar Gaguk.

Selain pembahasan regulasi, DPRD juga mendorong adanya kajian terhadap penerapan sistem e-voting pada Pilkades mendatang. Menurut Gaguk, penggunaan teknologi dalam pemungutan suara dapat dipertimbangkan sepanjang didukung kesiapan regulasi, infrastruktur, serta sumber daya manusia.

"Kalau nanti seluruh persyaratan sudah siap, e-voting bisa menjadi salah satu opsi yang diterapkan. Tetapi tentu harus dipastikan sistemnya aman, regulasinya jelas, dan masyarakat juga siap menggunakannya," pungkasnya.

DPRD menargetkan penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pilkades dapat segera dibahas setelah Permendagri diterbitkan sehingga seluruh tahapan Pilkades serentak 2027 memiliki dasar hukum yang jelas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....