Lima Bulan, Penerimaan Negara yang Dihimpun Bea Cukai Madiun Capai Rp457,9 Miliar
- 19 Jun 2026 10:19 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) atau Bea dan Cukai Madiun mencatat penerimaan negara sebesar Rp457,9 miliar selama periode Januari hingga Mei 2026. Capaian tersebut setara 32 persen dari target penerimaan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun Heru Djatmika Sunindya mengatakan, penerimaan negara saat ini masih didominasi sektor cukai hasil tembakau. Hingga akhir Mei 2026, realisasi penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp457,9 miliar atau sekitar 32,6 persen dari target Rp1,4 triliun.
Sedangkan penerimaan dari Bea Masuk sebesar Rp95 juta atau 39,5 persen dari target yang ditetapkan Rp242 juta. Heru mengakui bahwa realisasi penerimaan negara masih mengalami shortfall (kekurangan dibandingkan target yang telah ditetapkan). Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.
“Perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi salah satu faktor utama. Jika sebelumnya faktor harga tidak terlalu memengaruhi keputusan konsumen, saat ini harga sangat berpengaruh terhadap pilihan konsumsi masyarakat,” ujar dia, kemarin.
Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi tantangan serius dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Heru menjelaskan, tingginya selisih harga antara rokok legal dan ilegal mendorong sebagian masyarakat beralih mengonsumsi produk ilegal.
“Karena faktor harga tadi, saat ini sebagian konsumen memilih beralih ke rokok ilegal. Hal ini tentu berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau,” kata dia.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Madiun terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan. Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah di wilayah Madiun Raya, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Heru menambahkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2025, peredaran rokok ilegal secara nasional masih berada pada kisaran 13 hingga 14 persen. Angka tersebut masih jauh dari target pemerintah yang menargetkan prevalensi rokok ilegal dapat ditekan hingga 6 persen.
“Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat bersama seluruh pemangku kepentingan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dapat lebih optimal,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....