Usai Sidak, Pemprov Jatim Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Sayutan Magetan
- 09 Jun 2026 17:31 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Keputusan ini ditempuh setelah ditemukan sejumlah persoalan krusial di lapangan yang dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Langkah penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi gabungan yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur bersama Komisi D DPRD Magetan serta Pemerintah Kabupaten Magetan, pada Selasa (9/6/2026). Dari peninjauan langsung itu, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis, termasuk lokasi tambang yang berada dekat aliran sungai serta sumber mata air.
Sebelum keputusan ini diambil, aktivitas tambang di Sayutan memang telah menjadi perhatian publik. Warga setempat dalam beberapa waktu terakhir aktif menyuarakan penolakan, baik melalui aksi unjuk rasa maupun permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Joel Jumawati, menjelaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya kedekatan area tambang dengan ekosistem vital.
“Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Maka temuan hari ini akan kami bawa untuk dijadikan bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip pertambangan yang mengutamakan keselamatan lingkungan. Selain berisiko terhadap ekosistem, kedekatan dengan permukiman dan sumber air juga berpotensi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pertimbangan itu, Pemprov Jatim memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional tambang sambil melakukan kajian ulang terhadap dokumen serta legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Kami dari pemerintah provinsi akan menghentikan sementara, namun untuk keputusan bahwa lokasi ini layak ditambang atau tidak harus kita kaji lebih lagi,” tegas Joel.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, turut menyoroti kondisi geografis area tambang yang dinilai cukup berbahaya. Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan struktur tanah merah di kawasan tersebut mudah tergerus saat musim hujan.
“Selain rawan, kondisi tanah di sini kalau dikeruk bisa nglurut (longsor),” ungkapnya.
Menurut Riyin, keputusan penghentian sementara ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan dalam forum RDP. Setelah menerima berbagai masukan, tim gabungan kemudian diterjunkan untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai durasi penghentian aktivitas tersebut, mengingat proses evaluasi perizinan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi dan harus melalui tahapan kajian mendalam.
Meski demikian, DPRD Magetan menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga Desa Sayutan yang menolak keberadaan tambang tersebut, sembari meminta masyarakat tetap tenang menunggu hasil keputusan akhir pemerintah.
“Seluruh tim hari ini hadir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi untuk kebaikan bersama. Tadi bersama kita lihat retakan-retakan juga sudah banyak sekali, jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan hanya demi keuntungan,” pungkasnya.
Dengan berbagai temuan seperti gangguan pada sumber mata air, posisi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga potensi longsor akibat kondisi tanah, pemerintah kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penentuan nasib izin tambang, apakah tetap dilanjutkan atau dicabut sepenuhnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....