Terkendala Pengelolaan Limbah, 11 Dapur MBG di Magetan 'Suspend' Sementara

  • 01 Jun 2026 10:22 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Sebanyak 11 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Magetan Jawa Timur untuk sementara tidak melayani distribusi makanan kepada penerima manfaat. Penghentian operasional dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang menjadi salah satu syarat operasional dapur MBG.

Kepala Bidang Pangan Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan, Awang Arifaini Rudin, mengatakan persoalan yang ditemukan bukan karena ketiadaan fasilitas IPAL. Seluruh dapur yang beroperasi sebelumnya telah memiliki sarana pengolahan limbah, namun masih ditemukan kekurangan dalam penerapan dan pengoperasiannya.

“Sebagian besar karena permasalahan IPAL. Ada yang sudah membangun IPAL dan peralatannya, tetapi tata cara operasionalnya belum dipahami dengan baik,” ujar Awang.

Menurut dia, pengelolaan limbah menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan mengingat kapasitas produksi dapur MBG cukup besar. Dalam sehari, satu dapur dapat menyiapkan ribuan porsi makanan sehingga menghasilkan limbah yang juga harus ditangani sesuai standar lingkungan.

“Kalau memasak untuk dua atau tiga orang mungkin tidak masalah. Tetapi ini setiap hari melayani ribuan porsi, sehingga limbah yang dihasilkan juga cukup besar dan harus ditangani secara serius,” katanya.

Awang menjelaskan, setiap dapur MBG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah yang memenuhi baku mutu. Apabila dalam evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, maka pengelola dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara operasional hingga perbaikan dilakukan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Satgas MBG, dan dinas terkait saat ini melakukan pendampingan kepada pengelola dapur. Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas IPAL yang sudah tersedia dapat berfungsi sesuai standar yang ditetapkan.

“Persoalannya apakah IPAL yang dibangun sudah memenuhi standar minimal atau belum. Harapannya alat yang sudah ada bisa berfungsi maksimal sehingga limbah yang dibuang ke lingkungan memenuhi baku mutu dan dapur MBG dapat kembali beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristianto, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 mengenai penghentian sementara sejumlah SPPG di Jawa Timur.

“Sebanyak 11 SPPG di Magetan saat ini di-suspend sementara,” kata Welly, Sabtu (31/5/2026).

Adapun dapur yang terdampak tersebar di beberapa kecamatan, yakni SPPG Lembeyan Pupus, Panekan Milangasri, Panekan Banjarejo, Takeran Kuwonharjo, Karas Sobontoro, Karas Temboro, Panekan Milangasri 2, Karas Temboro 2, Kepolorejo, Kawedanan, dan Sukomoro Tambakmas.

Akibat kebijakan tersebut, penerima manfaat yang selama ini dilayani oleh 11 dapur tersebut untuk sementara belum menerima distribusi makanan bergizi. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Magetan sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui instansi terkait.

“Pemkab sudah berkoordinasi dengan Korwil BGN Kabupaten Magetan dan melakukan sosialisasi kepada penerima manfaat melalui instansi terkait,” ujar Awang.

Pemkab Magetan berharap proses pembenahan dapat segera diselesaikan sehingga seluruh dapur yang saat ini dihentikan sementara bisa kembali beroperasi dan layanan MBG kepada masyarakat kembali berjalan normal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....