Oknum Pimpinan Ponpes di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Asusila
- 20 Mei 2026 19:37 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ponorogo – JD (55) kiai sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Jambon, Ponorogo telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian atas kasus dugaan tindak asusila. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton sekaligus mengantongi alat bukti yang cukup.
“Hasil gelar perkara didapati kesimpulan bahwa oknum pimpinan ponpes tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa orang santriwan saat tinggal di pondok. Saat ini berdasarkan hasil gelar perkara, terduga oknum sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
AKP Mujali menyampaikan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut, jika kemungkinan ada mantan santriwan yang juga menjadi korban. Pihaknya meminta masyarakat berani melapor ke aparat kepolisian.
“Apabila ada korban yang belum teridentifikasi silakan lapor ke kami,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasinya, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh sejak April 2017 hingga pertengahan Mei 2026. Adapun modusnya yakni meminta santriwan masuk ke kamarnya untuk melakukan pijat refleksi, hingga muncul aksi dugaan tindak asusila. Setelah itu, santriwan tersebut diberikan uang Rp100 ribu.
“Jadi setelah berjalan pijat refleksi, sang oknum melakukan aksinya itu. Setelah selesai diberikan uang Rp100 ribu untuk jajan,” bebernya.
Sementara ini, ada 11 korban tindak asusila yang melapor ke Polres Ponoroggo. Dari jumlah itu, enam orang di antaranya masih di bawah umur.
“Kemungkinan korbannya bertambah,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....