Warga Sayutan Tolak Tambang, Pertemuan Ulang Diharapkan Libatkan Instansi Teknis
- 19 Mei 2026 20:38 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Penolakan warga terhadap aktivitas tambang di wilayah Desa Sayutan belum menemui titik temu. Setelah mediasi pertama belum menghasilkan keputusan, pemerintah setempat berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan sejumlah instansi teknis guna membahas keberatan masyarakat secara lebih menyeluruh.
Pemerintah desa menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog terbuka agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan. Kepala Desa Sayutan, Suyono, menyampaikan warga pada dasarnya meminta jaminan bahwa aktivitas penambangan tidak merugikan kehidupan sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi.
“Yang disampaikan warga itu soal jalan lingkungan, keberlangsungan sumber air, dan keamanan warga yang tinggal di sekitar area tambang. Harapannya bisa dibahas bersama lewat musyawarah,” kata Suyono, Selasa (19/5/2026).
Keberatan serupa disampaikan warga setempat. Salah seorang warga, Takun, menyebut masyarakat tidak menolak tanpa alasan, melainkan karena khawatir dampak tambang akan merusak lingkungan dan mengganggu keselamatan warga.
“Kami hanya ingin lingkungan tetap aman, jalan kampung tidak rusak, dan warga tidak terdampak aktivitas tambang,” ujarnya.
Akar penolakan warga muncul karena area penambangan berada tidak jauh dari rumah penduduk, fasilitas umum, serta sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Bahkan,
Selain faktor lingkungan, warga juga mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait pemindahan lokasi aktivitas tambang. Minimnya sosialisasi itulah yang membuat penolakan semakin menguat.
Camat Parang, Yuli Purnomo, mengatakan mayoritas warga, khususnya di wilayah Dukuh Njeruk, menilai kegiatan penambangan terlalu berisiko karena letaknya berdekatan dengan kawasan hunian, makam, dan sumber mata air.
“Warga di Sayutan, terutama sekitar Dukuh Njeruk, menyampaikan keberatan karena lokasi tambang sangat dekat dengan permukiman, makam, dan mata air,” ungkap Yuli.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak kecamatan akan memfasilitasi mediasi lanjutan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Sumber Daya Air DPUPR, serta DPMPTSP Kabupaten Magetan guna mengkaji aspek lingkungan dan legalitas operasional tambang.
Pada mediasi sebelumnya, pihak pengelola tambang, CV Persada Tunggal Abadi, tidak hadir. Perusahaan menyampaikan alasan tidak menerima undangan resmi, sehingga pembahasan antara warga dan pihak perusahaan belum dapat dilakukan secara langsung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....