Sayangkan Sikap Warga, MTI Rekomendasikan Perlintasan Bogorejo Magetan Ditutup

  • 12 Mei 2026 02:53 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Penolakan warga terhadap rencana penutupan perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Bogorejo, Magetan, menuai sorotan dari Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia.

Perlintasan yang selama ini digunakan warga tersebut dinilai berbahaya dan seharusnya ditutup karena tidak memenuhi aturan keselamatan perkeretaapian.

Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, menyebut persoalan penutupan perlintasan liar memang cukup sensitif karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Memang urusan perlintasan ini tricky alias rumit melibatkan banyak pihak," kata Deddy, Senin (11/5/2026)

Namun menurutnya, faktor keselamatan harus menjadi prioritas utama, ia pun mendorong pemerintah daerah lebih proaktif terutama menyangkut keselamatan warganya.

"Pemerintah di masing-masing tingkatan memiliki kewenangan menutup sesuai kelas jalannya. Jika jalan kabupaten ke bawah otomatis bupati hingga kepala desa memiliki kewenangan, " jelasnya.

Deddy menekankan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api tidak bisa ditawar dengan alasan apa pun, termasuk alasan kebiasaan warga atau kearifan lokal. Ia menilai potensi kelalaian manusia tetap bisa terjadi sewaktu-waktu dan berujung kecelakaan fatal. Dan jika dibiarkan maka bisa menjadi preseden buruk.

"Soal keselamatan itu tidak ada yang namanya kearifan lokal, hukum internasional mengaturnya. Jika ini dibiarkan bisa ditiru daerah lain karena ada yang boleh," tegas Deddy.

Sementara itu, Petugas Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Yusuf Mustofa, menjelaskan, secara aturan perlintasan di Bogorejo-Tebon sebenarnya tidak memenuhi ketentuan karena memiliki lebar kurang dari dua meter dan jaraknya kurang dari 800 meter dari perlintasan lain tak jauh dari stasiun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar penutupan perlintasan.

"Sebenarnya tidak boleh namun karena aspirasi warga, kami bersama KAI masih berupaya mengakomodasi dengan solusi sementara," kata Yusuf.

Pihaknya juga berharap pembangunan jalur perlintasan tidak sebidang dapat direalisasikan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan di kawasan tersebut.

"Semoga untuk jangka panjangnya segera ada solusi," tandasnya.

Forum perkeratapian MTI kembali mengingatkan jika perlintasan tanpa palang pintu tersebut dibiarkan tetap beroperasi, bisa menjadi preseden buruk bagi wilayah lain. Warga di daerah lain dinilai bisa hal serupa karena merasa tindakan tersebut diperbolehkan.

Sebagaimana diberitakan penutupan perlintasan kereta api tanpa palang pintu JPL No 07 KM 175+775 yang menghubungkan Kelurahan Tebon dengan Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan keras dari warga, Kamis (7/5/2026).

Warga yang mayoritas merupakan petani mendatangi lokasi dan meminta akses tersebut tetap dibuka karena menjadi jalur utama menuju area persawahan dan pemakaman Dusun Gombel, Desa Bogorejo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....