Takut Direhabilitasi, Pecandu Narkoba Masih Dibayangi Stigma dan Ancaman Hukum

  • 07 Mei 2026 07:18 WIB
  •  Madiun

RRI. CO. ID, Madiun- Banyak pecandu narkoba ingin terlepas dari jeratan zat adiktif. Namun, tidak sedikit dari mereka justru memilih bersembunyi dan enggan menjalani rehabilitasi.

Ketakutan terhadap proses hukum, stigma sosial, hingga rasa malu menjadi alasan utama mengapa pecandu narkoba sulit terbuka dan mencari pertolongan. Hal tersebut disampaikan dr. Prasetya Rastra Sewa Kottama, S. Ked, Dokter Ahli Pertama BNN Kabupaten Nganjuk.

Menurutnya, masyarakat masih banyak yang memiliki pemahaman keliru mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

“Sebagian besar pecandu takut ketika datang ke BNN atau fasilitas rehabilitasi, mereka akan langsung dipenjara. Padahal, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi,” jelas dr. Prasetya, saat berbincang dengan Pro 1 RRI Madiun, kemarin.

Ia menerangkan bahwa bayang-bayang hukum menjadi salah satu faktor terbesar yang membuat pengguna narkoba memilih diam. Banyak pecandu merasa jika mereka mengakui ketergantungan yang dialami, maka aparat penegak hukum akan langsung melakukan penindakan pidana terhadap mereka.

Menurut dr. Prasetya, ketakutan tersebut muncul karena kurangnya edukasi mengenai perbedaan antara bandar, pengedar, dan korban penyalahgunaan narkoba. Dalam praktiknya, pecandu yang memang membutuhkan pertolongan justru diarahkan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis maupun sosial.

“Pecandu sering kali takut dicap kriminal. Mereka juga takut diketahui keluarga, lingkungan kerja, bahkan tetangga. Akibatnya, mereka memilih menyembunyikan kondisinya sampai akhirnya ketergantungan semakin berat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, stigma masyarakat terhadap pecandu narkoba juga masih sangat kuat. Banyak orang menganggap pecandu sebagai pelaku kejahatan semata, bukan individu yang sedang mengalami gangguan ketergantungan dan membutuhkan pendampingan.

Padahal, rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial pecandu narkoba. Dalam proses rehabilitasi, pasien akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan, konseling psikologis, terapi, hingga pendampingan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

“Rehabilitasi bukan tempat menghukum. Rehabilitasi adalah tempat pemulihan. Semakin cepat seseorang mendapatkan pertolongan, peluang untuk pulih juga semakin besar,” tegas dr. Prasetya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketergantungan narkoba dapat memicu berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan organ tubuh, gangguan kesehatan mental, penurunan produktivitas, hingga konflik dalam keluarga dan lingkungan sosial. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat membawa seseorang pada tindakan kriminal maupun risiko kematian akibat overdosis.

Karena itu, dr. Prasetya mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap pecandu narkoba. Menurutnya, dukungan keluarga dan lingkungan menjadi faktor penting dalam proses pemulihan.

Pecandu yang diterima dan didukung cenderung lebih berani menjalani rehabilitasi dibanding mereka yang terus mendapat tekanan dan stigma negatif.

“Jangan langsung menghakimi. Jika ada anggota keluarga atau kerabat yang mengalami ketergantungan narkoba, ajak untuk mencari bantuan. Semakin lama disembunyikan, dampaknya akan semakin berat,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme rehabilitasi. BNN, lanjutnya, terus membuka layanan asesmen dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi maupun pendampingan terkait penyalahgunaan narkoba.

dr. Prasetya berharap masyarakat tidak lagi takut untuk mencari pertolongan. Menurutnya, keberanian untuk menjalani rehabilitasi merupakan langkah awal untuk kembali hidup sehat dan produktif.

“Melawan ketergantungan memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak mungkin. Yang terpenting adalah ada kemauan untuk pulih dan keberanian untuk meminta bantuan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....