Dihentikan, Dana Pokir Magetan 2026 Tak Lagi Dianggarkan

  • 01 Mei 2026 00:22 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD resmi tidak mengalokasikan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dalam APBD induk tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan pada 2025 dengan mempertimbangkan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat serta hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengatakan peniadaan pokir pada APBD induk 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Dari hasil pembahasan dan berbagai arahan, disepakati bahwa untuk sementara anggaran pokir tidak diakomodasi dalam APBD induk 2026,” ujarnya, Kamis (30/4/2026)

Terkait kemungkinan dimunculkannya kembali pokir dalam Perubahan APBD (P-APBD), Yok menilai hal tersebut cukup sulit dilakukan. Pasalnya, mekanisme penganggaran dalam P-APBD umumnya hanya mengakomodasi program yang telah tercantum dalam anggaran induk.

“Secara prinsip, penganggaran di perubahan itu mengacu pada yang sudah ada di APBD induk. Sementara pokir di 2026 ini tidak memiliki alokasi sejak awal, sehingga peluang untuk dimasukkan di perubahan sangat kecil,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan terkait kebijakan anggaran tetap menjadi kewenangan pimpinan DPRD dan pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun secara mekanisme, tanpa adanya pos di anggaran induk, pengajuan baru pada perubahan menjadi terbatas.

Meski pokir ditiadakan, Yok memastikan hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja DPRD. Menurutnya, fungsi representasi dan komunikasi dengan masyarakat tetap dapat dijalankan melalui berbagai kegiatan lain.

“Secara kelembagaan tidak mengganggu. DPRD tetap bisa menjalankan fungsi, seperti sosialisasi peraturan daerah dan menjalin komunikasi dengan konstituen,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui anggaran dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan kini menjadi sorotan usai mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupis dana hibah tersebut pada periode 2020-2024 dengan nilai 242 Milyar rupiah lebih.

Kasus tersebut, menyeret Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno, Anggota DPRD Magetan Juli Martana, serta anggota DPRD periode 2019–2024 Jamaludin Malik bersama tiga tenaga pendamping dewan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Magetan dan langsung dutahan atas dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....