Lagi, Satpol PP Ponorogo Tertibkan PKL 'Bandel'

  • 02 Mei 2026 20:35 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ponorogo - Satpol PP Ponorogo terus menyisir sejumlah titik lokasi jualan pedagang kaki lima (PKL) yang disinyalir melanggar aturan, salah satunya di trotoar. Lapak mereka sengaja ditertibkan petugas agar tidak mengganggu estetika kota.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiantoro mengatakan, petugas tidak serta melakukan penindakan. Para PKL sebelumnya telah diberikan surat peringatan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum), namun tidak diindahkan.

"Sesuai Perda Kabupaten Ponorogo No. 2/2025 tentang PKL, harus kita tertibkan. Minggu lalu kita lakukan operasi tapi masih tidak diindahkan, masih membandel," ujarnya, kemarin.

Subiantoro menjelaskan, fungsi trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang. Sejatinya mereka diperbolehkan berjualan, asalkan dibersihkan dan ditertibkan kembali usai digunakan berdagang.

"Untuk memberikan efek jera ya kita amankan. Untuk tenda, ya kami bongkar, PKL bisa mengambil di kantor Satpol PP," jelasnya.

Sementara itu salah satu PKL, Desi Herliana mengaku telah mendapat surat edaran, yang intinya para pedagang diminta menjaga ketertiban dan kebersihan dengan membongkar pasang tenda usai digunakan berjualan.

"Ya dikasih surat edaran, intinya untuk menjaga kebersihan," kata dia.

Adapun titik lokasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP, di antaranya di kawasan Jalan Menur, Jalan Suromenggolo atau jalan baru serta di Jalan Ir. Juanda. Dalam penertiban itu, petugas mengamankan empat gerobak milik PKL yang ditinggal di pinggir jalan.

Tak hanya itu, petugas Satpol PP juga membongkar tenda semi permanen milik pedagang yang tidak dibersihkan usai berjualan di atas trotoar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....