Pasca Kadernya Jadi Tersangka, Ini Kata Dewan Syuro PKB Magetan
- 29 Apr 2026 22:49 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan hingga kini belum juga terbentuk setelah munculnya dinamika internal partai. Situasi ini terjadi karena belum adanya penetapan struktur definitif, termasuk setelah Ketua DPRD Magetan, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) periode 2020–2024 oleh Kejaksaan Negeri Magetan.
Ketua Dewan Syuro DPC PKB Magetan, Kiai Mansur Abdullah, mengungkapkan bahwa kondisi organisasi saat ini masih berstatus demisioner sejak digelarnya musyawarah cabang (muscab). Akibatnya, kegiatan struktural di tingkat cabang belum dapat berjalan optimal.
“Pasca muscab, kepengurusan masih dalam status demisioner. Belum ada penetapan struktur baru, sehingga untuk sementara bisa dibilang kosong,” jelasnya, Rabu (29/4/2026)
Ia menambahkan, dalam proses penjaringan calon pengurus inti sebelumnya terdapat tiga kandidat. Namun, satu di antaranya tidak melanjutkan proses, sehingga kini hanya tersisa dua nama yang menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Awalnya ada tiga calon, sekarang tinggal dua yang masih diproses untuk posisi inti,” ujarnya.
Dua kandidat tersebut, Riyin Nur Asiyah dan Agus Dwi Wibowo, sebelumnya telah melalui pembahasan di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur. Meski begitu, sampai saat ini belum ada keputusan final, termasuk terkait kemungkinan penunjukan pelaksana harian.
“Kami masih menanti keputusan dari DPP. Hingga kini belum ada arahan resmi,” kata Mansur.
Ia menegaskan bahwa seluruh kewenangan penetapan kepengurusan DPC berada di tangan DPP PKB. Oleh karena itu, pihak DPC hanya bisa menunggu keluarnya surat keputusan resmi agar roda organisasi dapat kembali berjalan normal.
“Kewenangan sepenuhnya ada di DPP. Siapa pun yang nantinya ditetapkan, kami akan menunggu SK. Selama belum ada keputusan, aktivitas organisasi memang belum bisa maksimal,” tegasnya.
Mansur juga mengakui bahwa kekosongan kepengurusan ini berdampak pada sejumlah agenda partai di daerah, termasuk proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif yang sempat berlangsung.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya dukungan terhadap kader yang sedang menghadapi persoalan hukum, sekaligus percepatan penetapan kepengurusan baru agar aktivitas partai dapat kembali berjalan efektif.
“Jika ada kader yang tersangkut masalah hukum, seharusnya ada pendampingan dari partai. Selain itu, kepengurusan baru perlu segera ditetapkan agar organisasi kembali aktif,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....