DisnakerKUKM Kota Madiun Mengapresiasi Kinerja Pengurus dan Pengawas PKPRI

  • 20 Apr 2026 20:03 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisnakerKUKM) Kota Madiun mengapresiasi kinerja segenap pengurus, pengawas dan anggota Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Madiun, yang telah melaksanaken Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025. Hal itu menunjukan, kepatuhan PKPRI Kota Madiun terhadap regulasi sangat baik, karena koperasi mempunyai kuwajiban mempertanggungjawabkan kinerjanya selama 1 tahun periode.

Kepala DisnakerKUKM Kota Madiun Drs. Ahsan Sri Hasto melalui Tim Kerja Kelembagaan Kopersi, Samsuri, Amd. mengatakan, sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1995 tentang perkoperasian disebutkan, rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau. Kendati demikian kepala DisnakerKUKM menekankan agar para pengurus terus mengikuti perkembangan aturan-aturan yang ada agar tidak muncul permasalahan hukum di kemudian hari.

Sebab peraturan perkoperasian bersifat dinamis, banyak terbit peraturan perkoperasian yang baru, yang mau tidak mau harus dikuti pelaku koperasi.

“Peraturan perkopersian sangat dinamis, banyak peraturan yang terbit, sehingga pengurus dan pengawas harus selalu meningkatkan kemampuan tentang perkoperasian agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkap Samsuri, Sabtu malam (18/4/2026).

Peraturan yang baru antara lain, Permenkop 8 tahun 2023 mengenai usaha simpan pijam, dan Permenkop nomor 2 tahun 2024 tentang kebijakan akutansi koperasi. Kedua Permenkop itu saling berkesinambungan dan saling melengkap.

Menurut Samsuri, pada laporan pertanggungjawaban PKPRI dalam RAT sudah melaksanakan aturan baru tersebut. Sehingga diharapkan koperesi pegawai lainya di bawah binaan PKPRI Kota Madiun dapat mencontoh pengelolaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan PKPRI. ( Shabrina )

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....