Libur Lebaran, Masyarakat Tetap Bisa Membayar Pajak Kendaraan
- 16 Mar 2026 14:48 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun : Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut tidak mengalami kenaikan.
Penegasan ini disampaikan dalam dialog Astacita Programa 1 RRI Madiun dengan tema “Pajak Kendaraan Jatim Tidak Naik, Pelayanan Samsat di Libur Lebaran 2026.” Kamis, 12 Maret 2026.
Kasi Pendataan dan Penetapan Bapenda Provinsi Jawa Timur UPT PPD Madiun, Heru Purwanto, S.T., M.Si saat menajdi narasumber dialog menjelaskan bahwa informasi mengenai kenaikan pajak kendaraan yang ramai dibicarakan di media sosial tidak berlaku di Jawa Timur. Menurutnya, munculnya tagar “stop bayar pajak” dipicu oleh kebijakan kenaikan pajak kendaraan di beberapa daerah lain.
“Dengan hashtag stop bayar pajak itu dimulai karena ada kenaikan pajak yang luar biasa terkait dengan adanya opsen di beberapa daerah lain selain Jawa Timur. Jadi dengan situasi seperti itu kami harus mensosialisasikan bahwa kebijakan di Jawa Timur, pajak kendaraan tidak ada kenaikan,” kata Heru.
Heru menambahkan, penerapan opsen pajak justru memberikan dampak positif bagi daerah. Saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, sebagian dana langsung masuk ke kas daerah setempat untuk mendukung pembangunan.
“Kalau masyarakat Jawa Timur khususnya Madiun membayar pajak, hari itu juga uang PKB masuk ke provinsi, sementara uang opsennya langsung masuk ke kas daerah Madiun yang bisa digunakan untuk pembangunan di daerah,” jelasnya.
Selain itu, Heru juga mengingatkan masyarakat yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya bertepatan dengan masa libur Lebaran 2026 tidak perlu khawatir. Wajib pajak tetap diberi kelonggaran waktu pembayaran tanpa dikenakan denda.
“Jika jatuh tempo pada masa libur tanggal 18 sampai 24, masyarakat tidak perlu bingung karena tidak dikenakan denda. Pembayaran bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya yaitu tanggal 25 dan 26,” katanya.
Ia juga menambahkan, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran secara daring selama masa libur. Layanan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem online tetap beroperasi selama 24 jam sehingga masyarakat dapat membayar pajak kapan saja.
“Pembayaran online tetap buka 24 jam selama libur. Jadi masyarakat bisa membayar lewat handphone, melalui marketplace seperti Tokopedia, atau melalui gerai ritel seperti Indomaret,” pungkas Heru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....