Bupati Magetan Sampaikan Dua Raperda, Soal Pasar Modern dan Limbah Domestik

  • 09 Mar 2026 18:20 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang digelar pada Senin (9/3/2026).

Dua Raperda tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta pengelolaan air limbah domestik. Kedua regulasi ini disusun sebagai upaya mendukung kesejahteraan ekonomi sekaligus menjaga kesehatan lingkungan masyarakat.

Raperda pertama yang disampaikan yakni tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi maupun dinamika perekonomian daerah.

“Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berupaya menghadirkan payung hukum bagi pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan secara proporsional. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang,” kata Bupati.

Beberapa poin penting yang diatur dalam Raperda tersebut antara lain kewajiban bagi pengelola toko swalayan untuk menyediakan lokasi usaha bagi pelaku UMKM atau memasarkan produk lokal, pengaturan jam operasional, ketentuan jarak lokasi usaha, hingga standar teknis penataan ruang usaha.

Sementara itu, Raperda kedua membahas mengenai pengelolaan air limbah domestik. Bupati menegaskan bahwa pengelolaan limbah merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Raperda tersebut diatur sejumlah hal penting, di antaranya upaya peningkatan taraf kesehatan masyarakat melalui pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan. Selain itu, pengelolaan limbah domestik juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi layanan penyedotan kakus maupun pengolahan limbah cair.

“Pengelolaan air limbah domestik yang baik sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Raperda ini juga membuka peluang pengelolaan air limbah domestik tidak hanya dilakukan oleh perangkat daerah, tetapi juga dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, maupun kelompok masyarakat.

Bupati Magetan menambahkan, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Proses tersebut akan berjalan secara paralel dengan pembahasan di DPRD Kabupaten Magetan serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Besar harapan saya agar kedua Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera dilakukan pembahasan sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Nanik Sumantri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....