Ramadan Di Madiun, Pengeras Suara Luar Masjid Maksimal Pukul 22.00 WIB

  • 18 Feb 2026 15:48 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026. Perwali Nomor: 451.13-401.012/14 /2026 tertanggal 9 Februari 2026 di antaranya mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala, agar tetap menjaga kondusifitas lingkungan.

Kabag Kesra Pemkot Madiun Danang Novianto mengatakan, dalam Perwali telah diatur secara detail penggunaan pengeras suara mauapun bunyi -bunyian yang dimungkinkan dapat mengganggu orang lain.

“Dalam Perwali nomor 6 menyebutkan, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan menggunakan pengeras suara dalam. Kemudian Perwali nomor 8 membatasi tentang kegiatan tadarus Al Quran dengan pengeras suara luar maksimal pukul 22.00 WIB.,” jelas Danang Novianto, Rabu, 18 Februari 2026.

Selain itu setiap jenis usaha yang berpotensi menimbulkan bunyi-bunyian di minta agar mengurangi volume suara/bunyi selama bulan Ramadan.

Danang Novinto menjelaskan, dalam Perwali nomor 7 juga ada himbuan agar mubaligh/penceramah agama berperan memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah. ( Shabrina ).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....