Ramadan di Kota Madiun, Warung Makanan Buka Siang Hari Diberi Tabir
- 16 Feb 2026 21:38 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Pemerintah Kota Madiun tidak melarang penjual makanan matang, seperti warung, rumah makan maupun restoran tetap buka siang hari selama bulan suci ramadan. Hal ini untuk memberi peluang kepada UMKM maupun pengusaha kuliner tetap dapat mengais rezki, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, serta mewujudakan situasi yang kondusif, aman dan tertib, pemerintah kota Madiun mengeluarkan Peraturan Wali Kota tertanggal 9 Februari 2026. Kabag Kesra Kota Madiun Danang Novianto mengungkapkan, dalam Perwali Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, butir nomor 3 disebutkan, semua warung makan yang buka siang hari harus diberi tabir penutup.
“Jadi Perwali telah mengatur secara rinci tentang kegiatan bulan suci ramadan dan idul fitri, di antaranya disebutkan rumah makan/restoran/kafe/depot/warung/ pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari agar diberi tabir penutu,” jelas Danang Novianto, Senin, 16 Februari 2026.
Danang Novianto menegaskan, untuk memastikan semua warung makan maupun restoran melaksanakan anjuran tersebut, Perwali nomor 21 juga mengamanatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Perangkat Daerah terkat sesuai tugas pokok dan fungsinya, melaksanakan pemantauan dan penegakan terhadap pelaksanaan kegiatan menghormati bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah,Tahun 2026. Kemudian Perwali nomor 22 disebutkan, pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan menghormati bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Shabrina ).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....