Pemkot Madiun Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1447 Hijriyah

  • 16 Feb 2026 14:32 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Pemerintah Kota Madiun membuat petunjuk pelaksanaan kegiatan menghormati Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Hal itu dimaksudkan antara lain untuk menjaga kondusifitas wilayah, toleransi dan agar umat muslim dapat melaksanaken ibadah puasa dengan khusuk. Petunjuk pelaksanaan kegiatan menghormati Bulan Suci Ramadan ditetapkan melalui Peratulan Wali Kota ( Perwali ) Nomor: 451.13-401.012/14/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Madiun, Totok Sugiarto mengatakan, ada 23 poin yang diatur dalam Perwali. Mulai penutupan tempat hiburan malam, pengaturan penggunaan pengeras suara hingga memberikan amanat Satpol PP untuk melakukan pemantuan pelaksanaan Perwali di lapangan.

“ Khusus poin nomer satu tentang penutupan hiburan malam, kita akan tutup mulai tanggal 18 Februari samapi dengan 21 Maret 2026,” jelas, Totok Sugiarto, Senin, 16 Februari 2026.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terkait tempat hiburan malam tersebut dapat melaporkan ke pihak berwajib. Sesuai Perwali poin 20 disebutkan masyarakt dapat melaporkan ke Polres Madiun Kota melalui call center 110 atau telpon 454771, Kodim 0803 telpon 454796, dan ke Polsek terdekat. Kemudian ke Satpol PP telpon 463258, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telpon 462153, serta Pemerintah Kota Madiun call center 112. ( Shabrina ).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....