Pelanggar KTR di PSC dan PRC Akan Kena Sanksi

  • 11 Feb 2026 18:50 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Pemerintah Kota Madiun menetapkan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 1 Januari 2026. Masyarakat yang melanggar aturan di kawasan tersebut akan dikenai sanksi.

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Retno Dwi Wahyuni, menjelaskan dalam penerapan KTR, pengunjung tidak diperbolehkan merokok di sembarang tempat di area PSC dan PRC. Pemerintah Kota Madiun telah menyiapkan smoking area di sejumlah titik sebagai tempat khusus bagi masyarakat yang ingin merokok.

Selain itu ada sejumlah aktivitas lain yang dilarang dilakukan pada dua lokasi tersebut. "Kalau KTR itu mungkin tidak hanya aktivitas merokok saja ya. Di KTR juga tidak boleh menjual, mempromosikan, dan beriklan rokok," jelas Retno, Rabu 11 Februari 2026.

Retno menyampaikan penerapan KTR di dua lokasi tersebut diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan mengingatkan secara persuasif serta mengarahkan perokok ke smoking area yang telah disediakan.

Dalam pelaksanaannya, pelanggar aturan di KTR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis. Retno mengungkap ada wacana untuk menerapkan hukuman kerja bakti bagi pelanggar, namun hal ini belum disepakati.

"Kemarin hanya teguran lisan dan teguran tertulis saja. Saat rapat awal sebenarnya mau dibuat hukuman kerja bakti menyapu selama 2 jam atau dalam waktu rentang waktu tertentu. Tapi masih belum disepakati seperti itu," ungkapnya.

Pemerintah Kota Madiun terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan KTR. Retno menegaskan kebijakan ini bukan untuk melarang aktivitas merokok secara menyeluruh, melainkan mengatur agar dilakukan di area yang telah ditentukan guna menjaga kenyamanan dan kesehatan pengunjung. (UF)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....