PSC dan PRC Jadi KTR, Ini Respons Masyarakat

  • 11 Feb 2026 18:05 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Penetapan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) Kota Madiun sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai beragam respons dari masyarakat. Sejumlah pengunjung menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai membuat ruang publik lebih nyaman.

Kebijakan KTR di PSC dan PRC mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Dalam penerapannya, pengunjung tidak diperbolehkan merokok di sembarang tempat. Pemerintah Kota Madiun telah menyiapkan smoking area di beberapa titik.

Salah satu pengunjung PSC, Ibnu, yang bukan perokok aktif, mengapresiasi penetapan kawasan tersebut sebagai KTR. Menurutnya, aturan itu membuat suasana lebih nyaman, terutama bagi anak-anak.

“Baik sih malah lebih nyaman, karena di sini banyak anak kecil, takutnya kalau banyak asap rokok tidak baik bagi kesehatan," ujar Ibnu, Rabu 11 Februari 2026.

Respons serupa disampaikan Yogi yang merupakan perokok aktif. Ia menilai penetapan PSC dan PRC sebagai KTR dapat membuat udara terasa lebih segar. Yogi menilai keberadaan smoking area tetap memberi ruang bagi perokok aktif.

"Kawasan bebas asap rokok baik untuk lingkungan terutama kesehatan, udara juga segar. Tapi jika tempat khusus merokok, bagus juga. Soalnya kita mempunyai kebebasan atau kelonggaran untuk perokok aktif," kata Yogi.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Retno Dwi Wahyuni, menyampaikan berdasarkan pemantauan awal, penerapan KTR mendapat dukungan sekaligus masukan dari masyarakat terkait keberadaan smoking area yang masih bersifat terbuka.

Meski demikian, Retno menyebut ketetapan ini tidak menurunkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke PSC maupun PRC. Ia menambahkan berdasarkan laporan jumlah wisatawan yang datang ke PSC dan PRC justru meningkat, terutama pada akhir pekan dan masa libur.

Alhamdulillah, dari laporan terakhir justru jumlah pengunjung meningkat, terutama di akhir tahun dan akhir pekan. Masyarakat merasa lebih terlindungi karena tidak lagi terpapar asap rokok seperti sebelumnya,” tambah Retno.

Pemerintah Kota Madiun terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait KTR. Retno juga mengimbau masyarakat berperan aktif dengan saling mengingatkan dan mengarahkan perokok ke smoking area yang telah disiapkan.

Retno menegaskan, kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk melarang aktivitas merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat di ruang publik. (UF)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....