PSC dan PRC Kota Madiun Resmi Jadi Kawasan Tanpa Rokok
- 10 Feb 2026 12:46 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) Kota Madiun resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Retno Dwi Wahyuni, menjelaskan penetapan KTR bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menjamin hak setiap orang mendapatkan udara bersih dan sehat di ruang publik.
“Yang pertama, kita sebagai manusia punya hak untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. Kedua, kebijakan ini melindungi masyarakat, baik warga Kota Madiun maupun para pengunjung. Ketiga, PSC dan PRC ini area strategis dengan aktivitas publik yang tinggi, orang dari luar kota pun banyak juga yang datang. Dan terakhir atas masukan dari masyarakat," ujar Retno, Senin 9 Februari 2026.
Dalam penerapannya, pengunjung tidak diperbolehkan merokok di sembarang tempat di area PSC dan PRC. Pemerintah Kota Madiun telah menyiapkan beberapa titik smoking area agar perokok tetap memiliki ruang khusus tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung lain. Selain itu, aktivitas penjualan, iklan, dan promosi rokok juga dilarang di kawasan ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....