Di Kota Madiun, PSC dan PRC Kawasan Tanpa Rokok
- 09 Feb 2026 09:58 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Berdasarkan Perda Kota Madiun No 9 Tahun 2025 Tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan juga Keputusan Walikota Madiun No 328 Tanggal 31 Des 2025 Tentang Kawasan PRC Dan PSC Sebagai KTR ( Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan). Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan.
“Berlakunya PSC dan PRC menjadi KTR ini sejak 1 Januari 2026. Berangkat dari pertimbangan Hak Asasi Manusia untuk bebas asap rokok. Selain itu juga hasil aspirasi
masyarakat, juga untuk melindungi masyarakat kota Madiun dari dampak buruk asap rokok. Selain itu Pahlawan Street Center dan PRC ini sebagai area strategis dengan aktifitas publik yang tinggi”. Dikatakan Retno Dwi Wahyuni, ST., M.Kes selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olah Raga Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun saat menjadi narasumber acara Madiun Raya Menyapa, Senin 9 Februari 2026.
Berjalan bulan kedua, Pemerintah kota Madiun melakukan evaluasi mulai dari Disnaker sebagai pihak yang bertugas mengawasi UMKM, DLH yang mengawasi sampahnya, Disparpora sebagai pengelola dan Satpol PP penegak perda. Dari hasil evaluasi pada siang hari para pengunjung PSC dan PRC sudah mulai tertib . Hanya pengunjung dari luar kota belum mengetahui peraturan tersebut. Selain itu juga di malam hari masih ada pelanggaran yang terjadi.
Terkait dengan masih adanya pelanggaran yang dilakukan pengunjung PSC dan PRC, Retno mengatakan bahwa Sesuai pasal 21 PERDA no 9 tahun 2025 tentang KTR bahwa setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administrative bukan sanksi pidana seperti teguran lisan, teguran tertulis,penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara ijin, pencabutan tetap ijin, denda administrative dan Sanksi administrative lainnya yang nanti akan diatur dalam Perwalinya.
Diakhir dialog Retno mengajak masyarakat Kota Madiun dan pengunjung PRC dan PSC untuk menaati peraturan yang berlaku. Hal ini semata –mata untuk melindungi masyarakat yang lain dari paparan asap rokok. Sehingga, tidak muncul kekhawatiran bahkan ketakutan akan paparan asap rokok saat berkunjung. Ia juga berharap pengunjung dapat berwisata dikota Madiun dengan aman dan pulang tanpa membawa penyakit.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....