RSUD Dungus Hadirkan Layanan Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja (PJK3)
- 05 Feb 2026 15:27 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dungus resmi ditunjuk sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nomor 5/000092/AS.01.01.6726.4.28/I/2026 yang ditetapkan pada 28 Januari 2026 .
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa RSUD Dungus diberikan kewenangan sebagai penyedia jasa pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
Selain itu, RSUD Dungus juga telah mengantongi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berupa Izin Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja dengan nomor 022000253247400010005, diterbitkan pada 3 Februari 2026.
Kepala Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat dan Penunjang RSUD Dungus, Muhidin, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam mendukung perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.
“Penunjukan sebagai Perusahaan Jasa K3 serta terbitnya izin OSS ini menjadi bukti bahwa RSUD Dungus telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi nasional. Kami siap memberikan layanan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang profesional, terstandar, dan akuntabel bagi perusahaan di Madiun dan sekitarnya,” ujar Muhidin.
Ia menambahkan, layanan ini tidak hanya membantu perusahaan memenuhi kewajiban regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam mendeteksi risiko kesehatan sejak dini guna menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Dengan legalitas resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan sistem OSS, Muhidin optimistis layanan Jasa K3 Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dapat menjadi solusi terpercaya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....