Dr Aditya Sebut Biaya Politik Uji Integritas Pemimpin

  • 04 Feb 2026 18:29 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Menanggapi maraknya dinamika hukum yang melibatkan kepala daerah belakangan ini, pakar hukum pidana dari UNESA Kampus 5 Magetan, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li., memberikan ulasan mendalam mengenai kompleksitas di balik kursi kekuasaan. Menurutnya, fenomena penyimpangan jabatan seringkali tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan sistem kontestasi yang ada.

Dr. Aditya menjelaskan bahwa salah satu faktor krusial yang menguji integritas seorang pemimpin dimulai sejak proses pencalonan. Besarnya biaya politik atau cost politic dalam kontestasi elektoral seringkali membuka celah masuknya pihak ketiga sebagai pemodal atau sponsor.

"Kita memahami bahwa biaya politik itu demikian besar. Dalam proses ini, muncul pihak-pihak tertentu sebagai pemodal. Ketika calon tersebut memenangkan pemilihan, secara alamiah muncul ekspektasi imbal balik agar kebijakan yang dilahirkan berpihak pada penyokong dana tersebut," urai Dr. Aditya dengan bahasa yang santun.

Fenomena ini ia sebut sebagai patron-client relationship—sebuah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara sponsor dan kandidat, yang di kemudian hari berpotensi memicu kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari kepentingan publik.

Terkait persoalan integritas, Dr. Aditya memandang hal tersebut sebagai ranah yang sangat subjektif dan personal. Meskipun Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat melalui UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, realita di lapangan terkadang menunjukkan pemandangan yang berbeda.

"Secara normatif, kita sudah punya aturan yang jelas pasca-reformasi. Namun, secara empiris atau dalam realitanya, fakta yang ada seringkali menunjukkan hal yang berbeda secara diametral. Integritas pada akhirnya kembali kepada kekuatan prinsip masing-masing individu," tambahnya.

Di tengah keprihatinan tersebut, Dr. Aditya mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran kunci sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Negara telah menyediakan saluran resmi bagi warga untuk ikut serta menjaga integritas kepemimpinan melalui sistem pelaporan yang terlindungi.

"Undang-undang kita sudah memberikan kanal melalui whistleblowing system. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai indikasi tindakan korupsi diperbolehkan dan berhak menginformasikan hal tersebut kepada aparat penegak hukum," tutupnya.

Ulasan ini mengajak kita semua untuk memahami bahwa menjaga integritas bukan hanya tugas pemimpin secara individu, melainkan tanggung jawab bersama dalam memperbaiki sistem politik dan memperkuat pengawasan sosial. (Shabrina)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....