Rotasi Pejabat Pemkab Magetan Belum Terealisasi, Sejumlah Jabatan Strategis Masih Kosong

  • 31 Jan 2026 18:50 WIB
  •  Madiun

KBRN, Magetan: Hingga akhir tahun 2025, rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan belum juga terealisasi. Kondisi tersebut membuat sejumlah jabatan strategis masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), sementara pejabat definitif belum ditetapkan. Situasi ini terjadi meskipun isu perombakan birokrasi telah beredar sejak beberapa bulan terakhir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menyampaikan bahwa keterlambatan mutasi jabatan tidak perlu disikapi secara berlebihan. Menurutnya, mutasi dan rotasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang lumrah dalam birokrasi pemerintahan. “Mutasi itu kebutuhan organisasi dan bagian dari dinamika ASN. Tidak ada yang istimewa atau mengejutkan,” kata Welly, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, rotasi jabatan bertujuan menjaga kinerja aparatur tetap optimal serta menghindari kejenuhan dalam menjalankan tugas. Selain itu, mutasi juga menjadi sarana pembinaan dan pengembangan karier aparatur sipil negara. “Ini juga bagian dari tour of duty, supaya pejabat punya pengalaman dan tantangan baru,” ujarnya.

Welly mengungkapkan, salah satu penyebab belum terlaksananya mutasi adalah proses administrasi yang masih berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab Magetan, kata dia, harus memastikan seluruh prosedur dipenuhi agar rotasi jabatan tidak menyalahi aturan. “Kami tidak ingin terburu-buru, semua harus sesuai mekanisme dan regulasi,” tegasnya.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan menunjukkan sedikitnya delapan OPD masih dipimpin pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun. Beberapa di antaranya yakni Disdukcapil, DPMPTSP, BKPSDM, Disbudpar, DPMD, serta Disdikpora. Selain itu, jabatan Kepala Dinas Perhubungan hingga kini masih dirangkap oleh Kepala Disperindag.

Keterlambatan mutasi ini juga menjadi sorotan DPRD Magetan yang mendorong adanya penyegaran birokrasi. Dorongan tersebut menguat setelah evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap RAPBD 2026 memberikan sejumlah catatan terkait manajemen OPD. Meski demikian, Sekda memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan mutasi jabatan akan segera dilaksanakan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan rampung.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....