DKPP Kota Madiun Belum Menemukan Kasus PMK
- 21 Jan 2026 13:56 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Hingga Rabu 21 Januari 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun belum menemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sepanjang tahun 2026 di wilayah Kota Madiun.
Ketua Tim Kerja Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun, Margaretha Dian Wartiningdyah, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah penanganan apabila ditemukan kasus PMK, mulai dari memisahkan hewan yang terjangkit hingga pemberian pengobatan. Proses pengobatan hingga hewan dinyatakan sembuh umumnya memerlukan waktu sekitar dua minggu.
“Pengobatan sampai sembuh, biasanya disuntik dengan antibiotik dan diulang rutin tiga hari sekali sampai sembuh,” ujar Margaretha.
Margaretha menyampaikan gejala awal PMK ditandai dengan adanya luka atau lesi pada mulut dan gusi hewan yang menyerupai sariawan. Jika kondisi semakin parah, luka dapat menyebar hingga ke bagian kuku hewan.
PMK yang terlambat atau tidak ditangani dapat berdampak serius bagi kesehatan hewan. Pada kondisi parah, kerusakan pada kuku dapat menyebabkan hewan tidak mampu berdiri hingga berujung kematian.
Lebih lanjut, Margaretha mengimbau masyarakat yang memiliki hewan ternak dengan gejala PMK agar segera melapor ke DKPP Kota Madiun untuk mendapatkan penanganan tepat. “Segera lapor ke petugas DKPP Kota Madiun. Nanti kita akan obati,” ucap Margaretha. (UF)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....