Polres Madiun Kota Sita Ratusan Liter Arak Jowo
- 22 Mei 2025 20:43 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS ditangkap saat melakukan transaksi sistem cash on delivery (COD) pada Rabu, 20 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita 104,5 liter miras jenis Arak Jowo yang disimpan di sebuah gudang di wilayah Kota Madiun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Polres Madiun Kota dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tertib di masyarakat.
Kapolres Madiun Kota melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan menjelaskan, pelaku AS diketahui menjual miras secara ilegal baik secara langsung (offline) maupun melalui jalur online, termasuk dengan sistem pengantaran langsung ke pembeli.
“Modusnya adalah menyimpan miras di suatu tempat dan melayani pembelian secara daring dan COD. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan total 104,5 liter arak di lokasi penyimpanan,” ungkap AKP Agus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 37 Ayat (1) Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
AKP Agus menambahkan, miras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal seperti pengeroyokan dan penganiayaan. Oleh sebab itu, Polres Madiun Kota akan terus menindak tegas siapa pun yang memperdagangkan miras secara ilegal di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku kekerasan, tetapi juga mencari akar penyebabnya. Banyak tindak kriminal bermula dari konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, pengungkapan ini adalah langkah penting dalam menciptakan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal dan meminta masyarakat melapor jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....