Jelang Retreat dan Pelantikan Serentak, 2 Pilkada di Jatim Masih Sengketa

  • 23 Feb 2025 20:58 WIB
  •  Madiun

KBRN, Magetan: Kontroversi hasil Pilkada di Kabupaten Magetan terus berlanjut, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah.

Tidak seperti 36 daerah lain di Jawa Timur yang sudah menetapkan calon kepala daerah terpilih, Magetan dan Pamekasan masih berada dalam ketidakpastian akibat proses hukum yang masih berjalan.

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan pasangan Sujatno - Ida Yuhana Ulfa, yang mempertanyakan validitas selisih perolehan suara di beberapa TPS, yakni dua di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta satu di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

Tim hukum pasangan tersebut meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 mengenai hasil Pilkada yang ditetapkan pada 3 Desember 2024. Mereka juga mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang dipermasalahkan.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa akan dilantik sesuai jadwal pada 20 Februari 2025. Namun, Magetan masih harus menunggu keputusan akhir MK sebelum dapat menetapkan kepala daerah terpilih.

"Bagi daerah yang tidak mengalami sengketa, pelantikan tetap berlangsung 20 Februari 2025. Namun, Magetan harus menunggu putusan MK terlebih dahulu," ungkap Noviano pada Senin (17/2/2025).

Menurut informasi dari mkri.id, pemohon mengklaim adanya ketidakwajaran dalam selisih perolehan suara di TPS yang disengketakan. Oleh karena itu, pasangan Sujatno - Ida Yuhana Ulfa mengajukan PSU di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

Sebelumnya, hasil Pilkada Magetan menunjukkan pasangan Nanik Endang Rusminiarti - Suyatni Priasmoro meraih 137.347 suara sah, unggul 1.264 suara dari pasangan Sujatno - Ida Yuhana Ulfa yang memperoleh 136.083 suara sah. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Hergunadi - Basuki Babusalam, mendapatkan 131.264 suara sah.

Dalam putusan sela pada 4 Februari 2025, majelis hakim MK menyatakan gugatan pasangan Sujatno - Ida Yuhana Ulfa berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini mengakibatkan tertundanya penetapan kepala daerah terpilih di Magetan.

KPU Magetan menyebutkan bahwa sidang putusan akhir terkait sengketa ini dijadwalkan antara 24 hingga 26 Februari 2025.

"Informasi yang kami peroleh, putusan akan digelar antara 24 hingga 26 Februari 2025," tutup Noviano.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....