Ini Kota Madiun “Parkir Sembarangan” Kena Gembok dan Bayar Denda

  • 12 Feb 2025 14:07 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menegaskan bahwa parkir sembarangan bisa berujung pada sanksi denda administratif. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya.

Aturan mengenai pelanggaran parkir telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, perda tersebut saat ini sedang dalam proses revisi, dengan rancangan perubahan yang tengah dibahas bersama legislatif. Setelah perda baru ditetapkan, peraturan tersebut akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur lebih lanjut mekanisme penerapan denda administratif.

Mekanisme Pembayaran Denda

Dishub Madiun telah menyiapkan sistem pembayaran denda bagi pelanggar yang kendaraannya terkena gembok atau derek. Berikut mekanismenya:

Gembok atau Derek dilakukan Jika kendaraan ditemukan parkir sembarangan, petugas akan menggembok atau menderek kendaraan tersebut.

Pembayaran Denda yaitu Pemilik kendaraan harus membayar denda melalui Bank Jatim ke rekening penampungan retribusi yang telah disediakan. Alternatif lainnya, pembayaran bisa dilakukan secara online melalui QRIS yang tersedia.

Konfirmasi Pembayaran yaitu Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti transaksi kepada petugas.

Pembukaan Gembok yaitu Setelah verifikasi pembayaran, petugas akan membuka gembok kendaraan.

Atas aturan tersebut, Dishub Kota Madiun mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan parkir yang berlaku. Dengan disiplin berlalu lintas, diharapkan kondisi jalan di Kota Madiun tetap aman, tertib, dan lancar. Sumber PPID Dishub Madiun. mm


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....