Salip Madiun dan Ngawi, UMK Magetan 2025 Tertinggi Kedua di AE Raya
- 21 Des 2024 14:18 WIB
- Madiun
KBRN, Magetan: Menjelang akhir tahun 2024 besaran Upah Minimum Kabupten/Kota (UMK) 2025 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan misalnya, resmi naik sebesar 7,5 persen menjadi Rp 2.406.719,-. Jumlah ini membuat UMK Kabupaten Magetan berada pada posisi kedua di wilayah eks Karesidenan Madiun setelah Kota Madiun yang sebesar Rp 2.422.105,-.
Kepala Bidang (Kabid) hubungan industrial, syarat kerja, dan transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan Yuli Purnomo menyampaikan bahwa hasil akhir keputusan gubernur menetapkan UMK Kabupaten Magetan naik satu persen lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan yang mengacu instruksi pemerintah pusat yang tertuang dalam Permenaker No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Sebelumnya, dewan pengupahan Magetan mengusulkan UMK Magetan tahun 2025 Rp 2.384.330,52. Naik sebesar Rp 145.522,52 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp2.238.800. Hingga akhirnya UMK Magetan 2025 diputuskan naik 7,5 persen, atau lebih tinggi dari kesepakatan usulan dari daerah yakni sebesar Rp 167.919 menjadi Rp 2.406.719.
"Usulan kami kenaikan UMK tahun 2025 itu sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan no 16 tahun 2024," kata dia Jumat (20/12/2024).
Yuli menjelaskan bahwa memang pada saat pengusulan belum ada jumlah pasti nominal kenaikan UMK, tetapi pihaknya bersama dewan pengupahan tunduk pada ketentuan yang berlaku tentang kenaikan upah minimum.
"Kami pada saat itu memang mengusulkan baik sebesar 6,5 persen, tapi Alhamdulillah dari provinsi setelah kami menerima SK kemarin malah naik sebesar 7,5 persen,” jelasnya.
Usai ketetapan tersebut, Disnaker Magetan akan melakukan sosialisasi kenaikan UMK yang sedikit berbeda tersebut kepada para pelaku usaha yang sesuai rencana resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Kami akan sosialisasi menghadirkan para pelaku usaha dan serikat pekerja,” tandas Yuli.
Sebagaimana diketahui ketetapan kenaikan UMK tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang upah minimun kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025 yang ditanda tangani Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, pada Kamis (18/12/2024).
Diketahui di Madiun Raya besaran UMK 2024, Magetan berada di posisi keempat setelah Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Ngawi disusul Ponorogo dan terakhir Pacitan. Namun pada UMK 2025 Magetan berada di posisi kedua setelah Kota Madiun, menyalip Kabupaten Madiun dan Ngawi yang masing-masing turun di posisi keempat dan kelima. Sementara Kabupaten Ponorogo naik di urutan ketiga dan Pacitan masih berada di posisi buncit atau urutan keenam.
Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota lain di Madiun Raya 2025 secara berurutan setelah Kota Madiun dan Kabupaten Magetan diketahui sebagai berikut; Ponorogo Rp. 2.402.959,-, Kabupaten Madiun Rp 2.400.321,-, Ngawi Rp 2.397.928,-, dan terakhir Pacitan Rp 2.376.614,-.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....