KPU Kota Madiun Gelar Uji Publik Dua Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024
- 12 Des 2022 18:03 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melakukan uji publik terhadap dua rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. Uji publik melibatkan akademisi, pemkot, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, partai politik, serta media massa tersebut berlangsung di Hotel Kartika Abadi Madiun, Senin (12/12/2022).
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, ada dua rancangan penataan dapil yang disampaikan KPU. Pertama, mempertahankan dapil pada Pemilu 2019, kedua adanya perubahan dapil, khususnya di Dapil Kota Madiun 2 dan 3 di wilayah Kecamatan Taman. Dari sejumlah elemen masyarakat yang hadir, sebagian besar menginginkan pada Pemilu 2024 tidak ada perubahan atau sama seperti pada Pemilu tahun 2019 lalu, yaitu terdiri empat dapil.
“Untuk saat ini salah satu yang mengemuka masih rancangan yang sama seperti Pemilu tahun 2019. Namun kami tidak menutup kemungkinan kalau memang masih ada masukan, baik secara tertulis maupun dalam forum, tentunya itu untuk menyempurnaan rancangan penataan dapil yang kita miliki,” ujarnya.
Wisnu menegaskan, mengacu data agregat kependudukan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa jumlah penduduk Kota Madiun sebanyak 201.611 jiwa. Dengan demikian, alokasi kursi anggota DPRD Kota Madiun masih tetap sama, 30 kursi.
Sementara usulan penyebutan Dapil Kota Madiun untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu Dapil Kota Madiun 1 meliputi wilayah Kecamatan Kartoharjo, 8 kursi. Kemudian Dapil Kota Madiun 2 atau Taman A mencakup Kelurahan Kejuron, Mojorejo, Taman dan Pandean, 7 kursi. Berikutnya Dapil Kota Madiun 3 atau Taman B, mencakup Kelurahan Manisrejo, Banjarejo, Demangan, Kuncen dan Josenan, enam kursi, serta dapil Kota Madiun 4 meliputi wilayah Kecamatan Manguharjo, 9 kursi. Penetapan dapil, kata Wisnu, sepenuhnya kewenangan KPU RI.
“Kalau sesuai jadwal, KPU RI akan menetapkan dapil pada 9 Februari 2023,” tambahnya.
Wisnu menegaskan, sesuai UU No. 7/2017 dan PKPU No. 6/2022, ada tujuh prinsip dalam penataan dapil yang harus menjadi pertimbangan. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas. Kemudian integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....