PT KAI Daop 7 Lakukan Penertiban Lahan dan Bangunan
- 08 Des 2022 16:29 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : KAI Daop 7 melakukan penertiban lahan di Desa Morangan, Kelurahan Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Kamis (28/12/2022). Aset yang diselamatkan seluas 256 meter persegi. Upaya itu dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memiliki ikatan perjanjian/persewaan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto dalam keterangan pers yang diterima RRI mengatakan, kegiatan itu merupakan wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
"Lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset," kata Supriyanto.
Upaya persuasif pun dilakukan PT KAI dengan memberikan Surat Peringatan (SP). Yaitu SP-1 pada tanggal 18 Agustus 2022, SP 2 tanggal 26 Agustus 2022, serta SP 3 tanggal 3 September 2022. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik dari penghuni sehingga dengan didiampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri KAI melakukan penertiban lahan. Untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 7 langsung melakukan pemagaran di lokasi tersebut.
“Tim penertiban aset PT KAI Daop 7 juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut,” tambahnya.
Pada Bulan November – Desember, KAI Daop 7 telah melakukan penertiban lahan di kawasan Stasiun Blitar, Stasiun Kertosono, Stasiun Saradan, dengan total luas aset seluas 768,5 m2. Kemudian membebaskan 7 rumah perusahaan di Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kota Madiun, oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Pada Senin, tanggal 5 Desember 2022 lalu, Tim Penertiban Daop 7 Madiun melaksanakan penertiban aset tanah KAI di Jl. Stasiun Dusun Kampung Baru, Saradan, Kabupaten Madiun dengan luas tanah 111 m². Aset tersebut selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal tanpa adanya ikatan perjanjian sewa dengan KAI.
Kemudian pada Kamis, tanggal 1 Desember 2022, telah dilaksanakan eksekusi 7 rumah perusahaan milik KAI berupa aset tanah dan bangunan di jalan Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Pada Kamis, tanggal 24 November 2022, Tim Penertiban Daop 7 Madiun melakukan pengosongan aset tanah KAI di Saradan, yang berlokasi di Desa Sugihwaras, RT 001/RW 001, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan luas aset 187 m2.
Pada Kamis, 17 November 2022 Tim Penertiban Daop 7 Madiun melakukan pengosongan aset tanah KAI di Bangunan yang ditertiban berlokasi di kawasan emplasemen Stasiun Kertosono dan memiliki luas total 154.50 m2
Pada Rabu 16 November 2022 Tim Penertiban Aset Daop 7 Madiun melakukan penertiban bangunan liar dengan luas tanah 60 m² dan luas bangunan 45 m². Penertiban berlokasi di KM 121+800, petak Garum - Blitar, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Supriyanto menuturkan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. PT KAI juga menyampaikan terimakasih, atas segala dukungan dari berbagai pihak seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah serta tokoh masyarakat, dalam setiap kegiatan penyelamatan Asset KAI.
“Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya. (Rilis)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....