UMK Kota Madiun Tahun 2023 Tertinggi se Madiun Raya

  • 08 Des 2022 14:12 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Madiun tahun 2023 naik Rp199.111. Artinya dari Rp1.991.105,79 di tahun 2022 menjadi Rp2.190.216 di tahun 2023. UMK yang akan diterapkan mulai tahun 2023 itu jauh lebih tinggi dari yang diusulkan sebelumnya Rp147.001,29. Besarnya UMK 2023 di Kota Madiun itu mengacu Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Walikota Madiun, Maidi bersyukur UMK 2023 mengalami kenaikan cukup signifikan. Bahkan yang ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa lebih besar dari yang diusulkan pemkot. Karena itu ia berpesan agar pengusaha dapat menggaji karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kalau memang haknya seperti itu, haknya tenaga kerja ya dipenuhi sesuai aturan dan semua pengusaha juga harus taat pada aturan itu. Kalau ada kekurangan ya dibicarakan antara pengusaha dengan tenaga kerja. Yang penting, semuanya harus saling menghargai dan menjalankan aturan itu,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu salah satu karyawan Ramayana, Dedi Aprianto bersyukur UMK 2023 mengalami kenaikan. Hanya saja hal itu berlaku bagi pegawai tetap, bukan outsourching. Namun demian ia berharap dengan kenaikan UMK itu dapat menyejahterakan karyawan.

“Cukup nggak cukup ya dicukupkan. Kalau untuk kebutuhan harian seperti membeli BBM dan sembako yang naik, ya itu tergantung kita sendiri yang mengatur,” terangnya.

Seperti diketahui, UMK Kota Madiun tahun 2023 berada di urutan ke 25 dari 38 kabupaten/kota se Jawa Timur. Pun tertinggi di wilayah karesidenan Madiun. Kemudian Ngawi Rp2.158.844,59, Pacitan Rp2.157.270,25. Disusul Kabupaten Madiun, Rp2.154.251,34, Magetan Rp2.153.062,37 serta Ponorogo Rp2.149.709,45.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....