I'tikaf : Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat dan Yang Membatalkan

  • 21 Mar 2025 08:55 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Umat Islam di Indonesia saat ini sudah memasuki 10 hari terakhir dibulan penuh berkah bulan romadlon. Di waktu waktu inilah anjuran untuk melakukan ibadah sunnah I’tikaf sering kita dengar dari para Kyai, Ustadz dan para ulama. Apa sebanrnya pengertian ibadah I’tikaf dann bagaimana pelaksanaan ibadah didalamnya ?

Dikutip dari laman https://jabar.nu.or.id/ bahwa Pengertian I’tikaf menurut bahasa berasal dari kata ‘akafa–ya’kifu–ukufan. Bila kalimat itu dikaitkan dengan kalimat “an al-amr” menjadi "akafahu an al-amr" berarti mencegah. Bila dikaitkan dengan kata "'ala" menjadi "akafa ‘ala al-amr" artinya menetapi. Pengembangan kalimat itu menjadi i’takafa-ya’takifu-i’tikafan artinya tetap tinggal pada suatu tempat. Kalimat I’takafa fi al-masjid berarti “tetap tinggal atau diam di masjid”. Menurut pengertian istilah atau terminologi, i’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan beribadah, dzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela.

Jika di kaji dari hukum fiqh, maka ibadah I’tikaf Hukumnya sunnah, artinya dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.

Sementara Rukun i’tikaf terdiri dari: (1) Niat i’tikaf, baik i’tikaf sunnah atau i’tikaf nadzar. Bila seorang muslim bernadzar akan melakukan i’tikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar terse¬but dan niatnya adalah niat i’tikaf untuk menunaikan nadzarnya.

(2) Berdiam diri dalam masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf atau mu’takif. I’tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari.

Syarat i’tikaf terdiri dari: (1) Muslim, bagi non muslim tidak sah melakukan i’tikaf. (2) Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i’tikaf. (3) Suci dari hadats besar.

Dan yang Membatalkan I’tikaf adalah: (1) Bercampur dengan istri, berdasarkan firman Allah SWT.

وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ “

…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:187).

Sebab yang ke (2) keluar dari masjid tanpa udzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada udzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....