Kenali Istilah DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024
- 11 Feb 2024 20:43 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal tiga hari. Tepatnya Rabu, 14 Februari mendatang.
Ada beberapa istilah yang perlu diketahui masyarakat sebagai pemilih. Yakni DPT, DPTb, dan DPK.
Mengutip dari laman KPU RI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilu, dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Masyarakat yang masuk dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Adapun dokumen yang dibawa ke TPS adalah KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) dan formulir model C pemberitahuan KPU. Surat tersebut dibagikan kepada pemilih paling lambat H-3 pemungutan suara.
Kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. Warga yang masuk DPTb, dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Meski begitu mereka dihimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat. Adapun dokumen yang dibawa saat ke TPS adalah KTP-el atau suket, dan model A-surat pindah memilih.
Berikutnya Daftar Pemilih Khusus (DPK), adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el dengan syarat memiliki KTP-el. Warga yang masuk kategori DPK, dapat datang ke TPS satu jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pun dapat dilayani sepanjang surat suara di TPS tersedia. Sedangkan dokumen yang dibawa saat ke TPS, hanya KTP-el atau suket.
Meski begitu bagi WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el. Syaratnya memiliki KTP-el, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....