Ribuan Warga Pindah Pilih Masuk-Keluar Kota Madiun
- 11 Feb 2024 20:23 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mencatat ada 7.720 warga pindah pilih dari dan menuju Kota Madiun saat Pemilu 2024. Rinciannya 3.873 orang pemilih masuk, dan 3.847 pemilih lainnya mengajukan pindah pilih ke luar Kota Madiun.
Komisioner Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Madiun, Izza Kustiarti mengatakan, pengajuan pindah pilih berakhir pada 7 Februari lalu. Sehingga bagi masyarakat yang saat ini ingin mengajukan pindah pilih, sudah tidak bisa.
"Jadi ada yang pindah pilih itu sementara, ada yang menetap," ujarnya, Minggu (11/2/2024).
Menurut Izza, bagi pemilih yang pindah sementara, nantinya hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan Presiden, maupun Pemilihan anggota DPR RI sesuai daerah pemilihan (dapil).
Itu pun menyesuaikan alamat domisili dari pemilih tersebut. Kemudian bagi pindah pilih menetap, nantinya akan mendapatkan lima surat suara, mulai Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan surat suara DPRD Kota Madiun.
"Makanya kita teliti betul karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara di TPS," kata dia.
Adapun bagi warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dibekali formulir atau Surat A pindah memilih oleh petugas KPU. Surat tersebut selanjutnya diserahkan ke petugas KPPS bersama dengan KTP-el sebagai syarat untuk nyoblos pada 14 Februari mendatang.
"Itu untuk menentukan mereka mendapatkan surat suara apa saja," katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....