Ribuan KPPS Kota Madiun Ikuti Bimtek Jelang Pemilu

  • 26 Jan 2024 12:39 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menekankan seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memahami regulasi dan ketentuan teknis saat pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Ini mengingat ada beberapa perubahan penamaan dalam formulir, termasuk penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan (Sirekap).

Aplikasi tersebut digunakan untuk mempercepat proses penggandaan salinan dari penghitungan suara dan tabulasi. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana saat menggelar menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi 4.088 petugas KPPS2024 di Wisma Haji setempat mulai 26-28 Januari.

“Jadi yang kita jelaskan adalah kewajiban, dan wewenang, serta teknis pungut hitung karena pada Pemilu 2024 ini ada beberapa perubahan, dan penggunaan aplikasi sirekap,” ujarnya kepada RRI, Jum’at (26/1/2024).

Wisnu Wardhana meminta petugas KPPS mampu bersinergi dengan pengawas TPS (PTPS), saksi, dan masyarakat sebagai pemilih. Ia berharap semua pihak memahami ketentuan yang ada, sehingga tidak ada kekeliruan dalam memaknai proses penyelenggaraan.

“Kita juga menjelaskan bahwa kewenangan dalam proses penyelenggaraan di TPS ada di KPPS. Saya berharap dalam pelaksanaan pemilu, semua pihak benar-benar memahami ketentuan, sehingga tidak ada lagi salah paham,” tambahnya.

Seperti diketahui, 4.088 KPPS nantinya beetugas di 584 TPS, termasuk sembilan di antaranya TPS lokasi khusus yaitu di Lapas Kelas I maupun Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun. Masing-masing TPS, ada tujuh orang anggota KPPS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....