Sejumlah APK di Kota Madiun Terindikasi Menyalahi Aturan

  • 01 Jan 2024 10:46 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Sejumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Madiun menyalahi aturan. Seperti dipasang di dekat kantor pemerintahan hingga dipaku di pohon.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP akan terus menyisir pemasangan APK yang terindikasi menyalahi aturan. Sesuai Peraturan KPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu No.11/2023, menyebutkan, jika APK dilarang dipasang di pohon, pagar, halaman, dan tempat-tempat lain yang dilarang salah satunya di fasilitas milik pemerintah, dan tempat ibadah.

“Di fasilitas milik pemerintah, APK itu dilarang dipasang di pagar, maupun di halaman. Kemudian yang kami inventarisir ini APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak termuat dalam SK KPU. Saya minta peserta pemilu untuk menyampaikan kadernya untuk tidak memasang APK di ruas jalan yang tidak dituangkan dalam SK KPU,” ujarnya, Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat menyarankan peserta pemilu memasang APK di titik lokasi yang telah ditentukan KPU.

“APK yang dilarang itu dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, rumah sakit, tempat pendidikan itu tidak boleh dijadikan tempat pemasangan APK,” kata dia.

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu berlangsung selama 75 hari. Yaitu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah tanggal itu, pemasangan seluruh APK wajib dicopot pada masa tenang selama 11-13 Februari. Seandainya belum dicopot pada masa itu, KPU akan berkoordinasi dengan bawaslu untuk membersihkan seluruh APK tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....