Pilkada 2024 Kota Madiun Nihil Paslon Jalur Perseorangan
- 13 Mei 2024 14:00 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Pilkada 2024 di Kota Madiun dipastikan tidak diikuti pasangan calon (paslon) jalur perseorangan atau independen. Itu setelah tidak adanya penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Madiun tahun 2024 ke KPU setempat alias nihil.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko mengatakan, sejak dibukanya penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan pada 8-12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mengajukan permohonan akses ke sistem informasi pencalonan pemilihan kepala daerah (silonkada). Pun juga tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih maupun sebaran kecamatan dari paslon perseorangan.
“Maka dipastikan di Kota Madiun nihil calon perseorangan. Tahun 2018 untuk pemilihan kepala daerah di Kota Madiun memang ada dua paslon dari parpol maupun gabungan parpol, dan satu paslon dari jalur perseorangan, kalau untuk Pilkada 2024 ini nihil,” ujarnya kepada RRI, Senin (13/5/2024).
Herdi menyebut, tidak adanya penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Madiun tahun 2024 ke KPU, diklaim bukan karena waktu penyerahan bukti dukung yang mepet. Melainkan kemungkinan ada hal lain, sehingga tidak adanya keikusertaan paslon jalur perseorangan dalam Pilkada serentak di Kota Madiun.
“Padahal kita sudah mengumumkan baik di media sosial, media massa maupun sosialisasi kepada semua elemen di Kota Madiun. Tapi sampai hari terakhir, tanggal 12 Mei tidak ada peminat yang mendaftar dari jalur perseorangan,” tambahnya.
Seperti diketahui, syarat dukungan minimal bakal paslon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Madiun tahun pada Pilkada serentak 2024 minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Yaitu 15.388 jumlah dukungan, minimal tersebar di dua kecamatan dari total 3 kecamatan se Kota Madiun.
Herdi menegaskan, tahapan berikutnya, KPU menunggu jadwal dibukanya pendaftaran paslon dari parpol maupun gabungan parpol. Adapun pendaftarannya dibuka tiga hari, 27-29 Agustus mendatang.
“Kami harap ada banyak bakal paslon yang mendaftar,” katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....