Bayar Fidyah di Mesjid Kuno Taman Kota Madiun Hanya Rp20.000

  • 07 Apr 2024 14:17 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Panitia penerimaan zakat fitrah, infak, sadaqoh dan fidyah Mesjid Kuno Taman Kota Madiun menetapkan fidyah perjiwa Rp20.000 perhari. Denda fidyah adalah untuk mengganti puasa dibulan ramadhan karna alasan lanjut usia, sakit menahun atau ibu hamil.

Denda dapat dibayarkan menggunakan makanan siap saji kepada orang miskin atau beras seberat 0,7 kg atau menggunakan uang sebesar Rp20.000. Ketua Tamir Mesjid Besar Kuno Taman Harminto menjelaskan, penetapan pembayaran fidyah untuk Kota Madiun sebesar Rp20.000 sehari dan zakat fitrah Rp45.000 perjiwa.

“Panitia zakat fitrah siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah dari warga, panitia menampung mulai jam 08.00 pagi sampai jam 21.00 malam. Untuk zakat fitrah uang sebesar rp45.000 atau beras 3 kg, kalau fidyah rp20.000 perhari,” Kata Harminto, Minggu (07/04/2024).

Ketentuan pembayaran fidyah telah disepakati ulama melalui tiga cara yaitu membayar menggunakan makanan siap saji yang diberikan kepada orang miskin, memberikan makanan mentah seperti beras, dan memberikan uang tunai sesuai kebutuhan penerima.

Jamaah mesjid yang ingin membayar zakat fitrah dan fidyah dapat menemukan lokasi panitia penerimaan zakat fitrah disampaing mesjid besar kuno taman. Panitia akan menerima dan mencatat serta mendoakan sesuai dengan jenis zakat, infak, sadaqoh, fidyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....