KPU Kota Madiun Buka Pendaftaran Pemilih Pindah Domisili Hingga 20 November
- 19 Okt 2024 01:16 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: KPU Kota Madiun membuka kesempatan bagi warga yang pindah domisili untuk tetap menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dibuka hingga 20 November 2024, terutama bagi warga yang tidak bisa kembali ke alamat asal saat hari pemungutan suara.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko, mengatakan bahwa DPTb ini juga berlaku bagi warga yang terdampak bencana alam, sedang bertugas di luar daerah, atau menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.
“Pendaftaran DPTb telah dimulai sejak 17 September dan akan berlangsung hingga 28 Oktober. Namun, bagi warga yang memenuhi kategori tertentu, seperti yang terkena bencana atau sedang bertugas pada hari pemungutan suara, kami memperpanjang pendaftaran hingga 20 November,” jelas Herdi pada Rabu (9/10/2024).
Warga yang pindah domisili hanya perlu membawa KTP terbaru untuk mendaftar. Mereka yang memenuhi syarat akan mendapatkan dua surat suara untuk memilih wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur, selama perpindahannya masih dalam wilayah Kota Madiun. Namun, pemilih dari luar Kota Madiun hanya mendapatkan satu surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, asalkan masih berada di dalam wilayah pemilihan Provinsi Jawa Timur.
“Pemilih bisa mengurus pendaftaran ini di kelurahan, kecamatan, atau langsung di KPU Kota Madiun dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Kami siap memproses laporan mereka,” tambah Herdi.
KPU berharap warga memanfaatkan kesempatan ini agar dapat tetap berpartisipasi dalam Pilkada meski sedang berada di luar domisili asal mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....