Tim URC Satreskrim Polres Magetan Bekuk Residivis Curanmor dalam 48 Jam
- 17 Jul 2026 01:10 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 48 jam setelah menerima laporan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi di wilayah Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pelaku berinisial HM alias Deman (20), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap setelah penyelidikan atas pencurian sepeda motor milik warga Desa Waduk, Kecamatan Takeran.
"Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim. Saat ini proses penyidikan masih terus dikembangkan karena pelaku diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya," kata Erik, Kamis (16/7/2026).
Kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun 125 yang diparkir di samping rumah korban pada Selasa (9/6/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang dari Kecamatan Jiwan menggunakan sepeda angin untuk mencari sasaran.
Setelah menemukan kendaraan yang diincar, pelaku masuk melalui bagian belakang rumah, membuka jok sepeda motor untuk memastikan bahan bakar masih tersedia, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Sepeda angin yang digunakan menuju lokasi ditinggalkan di sekitar tempat kejadian.
Penangkapan HM kemudian membuka rangkaian kasus curanmor lainnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan keterlibatan pelaku dalam sejumlah pencurian kendaraan di beberapa desa di Kabupaten Magetan.
Penyidik menyita lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian, yakni Suzuki Shogun 125, Yamaha T105 ERD, Honda C70, Suzuki FR80, dan Suzuki Tornado. Selain itu, empat unit sepeda angin juga diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres, HM merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses Satreskrim Polres Magetan pada 2025 dan menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
Polisi masih memburu barang bukti lain yang diduga telah dijual pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta mendatangi Polres Magetan untuk proses identifikasi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan rumah untuk meminimalkan risiko pencurian kendaraan.
Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....