DJP KPP Pratama Madiun Menunggu 260 Ribu Laporan SPT Tahunan
- 12 Feb 2025 13:41 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Memasuki awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun mulai menerima laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun pengusaha, dimulai sejak awal Januari hingga 31 Maret 2025.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan 2024 dapat dilakukan mulai awal tahun 2025 hingga batas akhir pada 30 April 2025. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun telah siap menerima laporan SPT Tahunan, baik melalui KPP Pratama DJP Madiun maupun layanan di luar kantor (LDK) yang di selenggarakan di semua kecamatan,
Kasi pelayanan DJP KPP Pratama Madiun, Sucipto mengatakan, pada Rabu (12/2) tim DJP Madiun terdiri dari enam orang melayani pelaporan SPT Tahunan di Kantor Kecamatan Dolopo selama dua hari. Sebelumnya, layanan serupa telah digelar di Kecamatan Kebonsari.
Termasuk pelayanan di Kecamatan-Kecamatan telah dijadwalkan secara bergiliran untuk mendapat layanan, dengan durasi masing-masing selama dua hari,” Kita dua hari, di Dolopo itu dua hari, sebelumnya itu di Kebonsari, semua Kecamatan dijadwal secara bergantian, “ Ujar Sucipto, Rabu (12/2/2025).
Selain layanan pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Madiun juga menyediakan berbagai fasilitas pelayanan perpajakan lainnya. Di kantor pajak, tersedia delapan petugas di loket pelayanan serta meja help desk bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait perpajakan. empat petugas yang menangani pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membantu pelaporan SPT masa bulanan untuk perusahaan, serta melayani perubahan data wajib pajak.
“Saat ini, jumlah wajib pajak terdaftar di Madiun tercatat sebanyak 260.000, yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan usaha, serta bendaharawan instansi pemerintah. Untuk realisasi penerimaan sepanjang tahun 2024, tercatat sebesar Rp685 miliar, atau mencapai 103 persen dari target,” Ungkapnya. Sementara itu, target pelaporan SPT Tahunan ditetapkan sebanyak 70.000 laporan. Diluar kewajiban bendaharawan dan kantor cabang.
Dengan adanya berbagai layanan ini, diharapkan wajib pajak di Madiun dapat melaporkan SPT Tahunan mereka tepat waktu guna memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....