Pembuatan SKCK Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

  • 30 Jul 2024 16:30 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memastikan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara, pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan aturan baru terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai Agustus 2024, setiap warga yang ingin membuat SKCK diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah strategis untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dengan mengintegrasikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SKCK, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan serta memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Menurut Heru Santoso selaku Kasat Intelkam Polres Kota Madiun saat hadir di dialog interaktif Indonesia Bisa yang dilakukan di studio RRI PRO 1 Madiun, kebijakan ini akan efektif berlaku per 1 Agustus 2024. Selama masa awal penerapan kebijakan ini, kepolisian akan dibantu oleh BPJS Kesehatan demi kelancaran pelayanan untuk Masyarakat. “ini merupakan barang (kebijakan) baru, sehingga nanti ketika kami mulai pada 1 Agustus petugas BPJS Kesehatan bisa mendampingi untuk mengetahui apa – apa yang boleh dan tidak diperbolehkan” ucap Heru.

Dalam kesempatan yang sama, Lilik Riayanti selaku Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Madiun menyatakan bahwa petugas BPJS Kesehatan akan mendampingi Kepolisian agar kebijakan baru tidak menghambat layanan kepada Masyarakat. “Petugas BPJS Kesehatan akan mendampingi teman – teman Kepolisian dari tanggal 1 – 9 Agustus” kata Lilik.

Kebijakan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK adalah langkah proaktif pemerintah dalam memperluas jangkauan program JKN. Diharapkan, kebijakan ini dapat berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat sehingga tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga negara dapat tercapai. Bagi warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, disarankan segera mendaftar agar dapat memenuhi persyaratan ini dan mendapatkan manfaat asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....