Pemeriksaan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat Pertama

  • 03 Okt 2026 09:01 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan tersebut tidak hanya terbatas pada pemeriksaan gigi, tetapi juga mencakup sejumlah tindakan medis sesuai indikasi dan ketentuan yang berlaku. Dokter gigi, drg. Pramita Eka W., menjelaskan bahwa peserta BPJS dapat memanfaatkan layanan kesehatan gigi di FKTP sesuai prosedur pelayanan JKN. “Untuk pelayanan gigi di faskes pertama, peserta bisa mendapatkan pemeriksaan, konsultasi, pengobatan, serta beberapa tindakan gigi yang memang menjadi kewenangan pelayanan tingkat pertama,” ujar drg. Pramita, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut Pramita, pemeriksaan gigi menjadi salah satu layanan yang penting dimanfaatkan peserta, terutama ketika muncul keluhan seperti sakit gigi, gigi berlubang, gusi bengkak, maupun gangguan kesehatan gigi dan mulut lainnya. Selain pemeriksaan dan konsultasi, pelayanan yang dapat diberikan di FKTP antara lain penanganan keluhan gigi dan mulut, pemberian obat sesuai indikasi medis, serta tindakan perawatan gigi tertentu sesuai kompetensi fasilitas kesehatan dan ketentuan program JKN. “Misalnya ada pasien datang dengan keluhan sakit gigi atau gigi berlubang, dokter akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan diagnosis dan tindakan yang diperlukan,” jelasnya.

Drg. Pramita menambahkan, pelayanan kesehatan gigi di FKTP juga dapat mencakup tindakan seperti pencabutan gigi sulung maupun gigi permanen dengan indikasi medis tertentu, serta penambalan gigi sesuai kondisi pasien dan ketentuan pelayanan yang berlaku. Untuk tindakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dan tidak dapat dilakukan di FKTP, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai indikasi medis. Rujukan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan bukan semata-mata atas permintaan pasien. “Kalau kasusnya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut atau fasilitas dan kompetensinya tidak tersedia di faskes pertama, pasien bisa mendapatkan rujukan sesuai indikasi medis,” katanya.

Pramita mengimbau peserta JKN untuk terlebih dahulu memastikan status kepesertaan aktif dan mendatangi FKTP tempat peserta terdaftar ketika membutuhkan pelayanan gigi. Peserta juga disarankan membawa identitas atau kartu JKN dan mengikuti prosedur pelayanan yang ditetapkan. Di sisi lain, drg. Pramita mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai sakit untuk memeriksakan kondisi gigi dan mulut. Pemeriksaan secara berkala diperlukan untuk mendeteksi masalah gigi sejak dini sekaligus menjaga kesehatan rongga mulut. “Yang paling penting adalah menjaga kebersihan gigi dan mulut serta melakukan pemeriksaan secara rutin. Jangan menunggu sakit atau kondisi gigi sudah parah baru datang ke dokter gigi,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....