Permudah Akses Pasien, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Main Surat Kontrol dan Rujuk
- 28 Jun 2026 21:32 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - BPJS Kesehatan Cabang Madiun memberikan edukasi penting mengenai prosedur rujukan dan surat kontrol bagi peserta JKN. Dalam dialog interaktif yang bertajuk Implementasi Surat Kontrol Bagi Peserta JKN di Programa 1 RRI Madiun, Kamis 18 Juni 2026 ditegaskan bahwa sistem rujukan dirancang untuk memastikan alur pelayanan yang teratur, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.
Wahyu Dyah Puspitasari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun menjelaskan bahwa rujukan dari FKTP memiliki masa berlaku selama 90 hari kalender. Selama rentang waktu tersebut, pasien tidak perlu kembali ke fasilitas primer setiap kali ingin berkonsultasi, asalkan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) di rumah sakit telah menerbitkan surat kontrol untuk kunjungan berikutnya.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa penerbitan surat kontrol sepenuhnya merupakan kewenangan medis dokter di rumah sakit. Sesuai dengan kutipan asli dalam dialog: "Surat kontrol itu diberikan atau diterbitkan oleh dokter penanggung jawab pasien di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dalam hal ini rumah sakit atau klinik utama sesuai kebutuhan pasien," ujar Wahyu. Artinya, peserta tidak perlu meminta secara mandiri untuk mendapatkan surat kontrol jika secara klinis dokter merasa pemeriksaan sudah mencukupi. Surat ini adalah alat bantu agar pasien yang membutuhkan perawatan berkelanjutan tidak terhambat birokrasi, namun tetap berada dalam pengawasan medis yang tepat.
Sistem ini juga telah terintegrasi secara digital dalam aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta dapat dengan mudah mengecek jadwal kontrol mereka tanpa harus membawa surat fisik. Hal ini diharapkan mampu mengurangi beban administrasi bagi peserta sekaligus memastikan efektivitas layanan medis di rumah sakit.
Wahyu mengungkapkan jika masa berlaku surat rujukan 90 hari tersebut telah habis, maka pasien wajib mengikuti kembali prosedur awal untuk mendapatkan rujukan baru dari FKTP. Dengan memahami mekanisme ini, diharapkan peserta JKN dapat lebih tenang dan tertib dalam mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....